Popular Post

Popular Posts

Posted by : Unknown Saturday, March 12, 2016

Setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya aturan bagi para pemain Over The Top (OTT) asing seperti Facebook, Google juga Netflix bakal segera dikeluarkan secara tegas oleh pemerintah. Peraturan tersebut akan segera dikeluarkan tepatnya bulan depan awal April 2016.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara sebelumnya telah mengungkapkan bahwa aturan untuk OTT asing tersebut direncanakan untuk selesai pada bulan Maret ini. Lalu, pihaknya kemudian menegaskan apabila untuk target penyelesaian memang bulan Maret. Tetapi kebijakan tersebut baru akan dikeluarkan pada bulan April mendatang.
Adapun isi dari aturan kebijakan tersebut adalah kurang lebih meminta para OTT asing untuk membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Tujuannya adalah, selain untuk urusan perpajakan lebih mudah, hal yag lebih penting adalah demi menjamin perlindungan konsumen juga kualitas pelayanan. Apabila telah ada badan usaha tetap di Tanah Air, maka dipastikan pelayanan juga akan lebih maksimal dan terjamin.
Sementara ini, untuk mekanisme lebih lanjut dari aturan-aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama beberapa pihak terkait. Pihak-pihak tersebut diantaranya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan, serta Kementerian Perekonomian.
Meskipun nantinya diberlakukan kebijakan pemerintah terhadap OTT asing, namun Menkominfo mengatakan tidak akan menyulitkan. Hal ini dikarenakan Pemerintah juga tengah mempromosikan OTT lokal agar mampu merambah cakupannya hingga ke area global.
Dalam hal ini, Rudiantara mengungkapkan seperti yang dikutip dari KompasTekno, Sabtu (12/03/2016), “Tentu semuanya harus ada aturannya supaya adil. Tapi OTT lokal kan juga akan bermain di global. Jadi kami tidak bisa serta-merta bersikap keras,’ Ujarnya.
Jika nantinya peraturan tersebut mulai diberlakukan, tentu saja pemerintah juga memberikan waktu sebagai masa transisi bagi para OTT asing untuk memnuhi segala kebutuhan untuk ketentuan yang berlaku. Pemerintah tidak menekankan, ketika peraturan keluar maka OTT asing harus langsung mengikutinya. Namun, untuk berapa lama masa transisi yang diberikan juga masih dibicarakan.
Sebagai informasi, untuk perputaran uang iklan digital dari OTT asing seperti Google, Facebook, juga beberapa lainnya di Indonesia sepanjang tahun 2015 lalu saja mencapai angka sekitar 800 juta dollar AS. Sedangkan dari perputaran uang sebesar itu, negara sama sekali tak mendapat penerimaan apapun.
Dengan adanya aturan bagi OTT asing berupa pendirian BUT, tentu saja nantinya mereka harus memiliki kantor tetap juga karyawan-karyawan di Indonesia. Selain itu, OTT asing juga harus mematuhi segala bentuk peraturan perundang-undangan seperti perpajakan. Jadi, setiap transaksi yang berlangsung akan diberkalukan PPh dan PPN. 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Nicolas Christian Tambunan - Devil Survivor 2 - Powered by Nicolas Inc. - Designed by Nicolas Tambunan -